Kota Tangerang, asaterkini.id— Dalam rangka menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap dump truk pengangkut tambang yang melintas di 10 titik di Tangerang, Banten, mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Peraturan Walikota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025, tentang penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan 10 titik posko pengamanan di sejumlah wilayah rawan perlintasan dump truk.
Baca juga: HUT ke 61, DPD Golkar Kota Tangerang Bagikan 15 Motor Kepada Para Pengurusnya
Itu dilakukan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. “Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 10 titik posko pengamanan perlintasan dump truck sebagai langkah antisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru,” ujar Kapolres, Jumat (26/12/2025).
Tujuannya, kata Kapolres, supaya masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman, Di antara 10 titik posko tersebut yaitu:
- Wilayah Sepatan: Posko Perempatan Cadas;
- Wilayah Pakuhaji: Posko Pertigaan Kramat;
- Wilayah Teluknaga: Posko Pertigaan Bojong Renged dan Posko depan Pospol Prancis;
- Wilayah Neglasari: Posko Dealer Motor Haka Honda Jl. Suryadharma;
- Wilayah Jatiuwung: Posko depan Oasis dan Posko Sekat Palem Semi;
- Wilayah Tangerang: Posko Buatan Indah dan Posko Jam Gede Jasa;
- Wilayah Benda: Posko Perempatan Rawa Bokor.
“Selama periode Nataru ini Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif,” tandas Kapolres.
Baca juga: Peredaran Narkoba Marak, Pj Wali Kota Tangerang Ajak Berbagai Elemen Untuk Memberantasnya
Yaitu, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang selama mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, demi menjaga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas. (CS)