Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Jatiuwung Ditangkap Warga

Pelaku curanmor di tangkap warga dan diserahkan ke Polsek jatiuwung
Ilustrasi: Pelaku Curanmor meringkuk di Polsek Jatiuwung.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jatiuwung Kota Tangerang, dengan inisial SAR (25), ditangkap warga di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kemudian oleh Warga pelaku diserahkan ke Polsek terdekat (Curug) untuk dilimpahkan ke Polsek Jatiuwung. Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin. Menurutnya, pencurian itu terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung.

“Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Robiin melalui keterangan persnya, Senin (5/1/2025).

Baca juga: Musrenbang Cibodas, Anggiat Sitohang Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Tingkat RT/RW

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung,, yaitu pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.

Dalam menjalankan aksinya, sambung Kapolsek, pelaku dibantu oleh seorang rekannya berinisial D, yang masih dalam pencarian polisi (DPO).

“Saat beraksi, pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban,” paparnya.

Baca juga: Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi Untuk Wartawan

Dari tangan pelaku yang baru enam bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, kata Robiin, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor.

Baca juga: Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kota Tangerang Diperpanjang

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik,” tandasnya.

Peran aktif masyarakat, imbuh Kapolres, sangat penting untuk segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending