Pemkot Tangerang Berikan Diskon 25% Untuk Bayar PBB-P2 dan BPHTB Hingga 31 Maret 2025

Bagi para wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) elektronik sebagai bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibhawa. (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id – Bagi para wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) elektronik sebagai bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan.

Karena itu para wajib pajak tidak perlu khawatir apabila STTS yang sudah diterimanya hilang. Mengingat STTS itu bisa dilihat dan diunduh melalui aplikasi Tangerang LIVE.

Demikian kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibhawa melalui keterangan resminya yang dikutip Sabtu (22/3/2025).

Baca juga: Banjir Landa Kota dan Kabupaten Tangerang Dengan Ketinggian Mencapai 100 Cm

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, lanjutnya, memberikan kemudahan-kemudahan di berbagai pelayanan masyarakat. Termasuk dalam pengecekan STTS melalui aplikasi Tangerang LIVE.

“Silahkan mengunduh aplikasi Tangerang LIVE untuk melakukan registrasi. Setelah itu, masuk ke menu Pajak dan Retribusi, pilih PBB-P2, dan pilih STTS. Kemudian klik menu STTS dan masukan Nomor Objek Pajak (NOP) berikut nama wajib pajak. Terakhir, pilih tahun berapa STTS yang akan dilihat atau diunduh,” paparnya.

Saat ini, Imbuh Kiki, Pemkot Tangerang masih memberikan diskon kepada para wajib pajak hingga 25 persen untuk PBB-P2 dan BPHTB sampai tanggal 31 Maret 2025 nanti, sehingga kesempatan itu masih bisa dilakukan oleh para wajib pajak.

Baca juga: Jelang Imlek 2025, Pemkot Tangerang Gelar GPM di Setiap Kecamatan

“Silahkan manfaatkan diskon yang sedang berlangsung dan pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara daring dan luring,” tuturnya.

Untuk pembayaran secara langsung, ungkap kiki, dapat dilakukan di bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. Selain itu, dapat juga mengunjungi MPP Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat atau UPT Wilayah Timur.

Sementara untuk pembayaran secara daring, dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO, dan Tokopedia.

Baca juga: 4.982 Botol Miras Senilai Rp204 Juta Dimusnahkan Bersamaan HUT Kota Tangerang ke 32

Lebih jauh Kiki berharap kepada masyarakat agar taat membayarkan pajaknya. Karena dengan begitu, mereka turut andil dalam menjalankan pembangunan di Kota Tangerang

“Ayo manfaatkan kemudahan untuk membayar pajak yang sudah disediakan oleh Pemkot Tangerang. Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak, karena semua sudah dapat dilakukan dengan mudah melalui gawai masing-masing,” paparnya. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending