Kota Tangerang, asaterkini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya layanan administrasi kependudukan.
Guna mendapatkan pelayanan tersebut, masyarakat tidak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil ) Disdukcapil, melainkan juga bisa hadir ke kantor Kecamatan atau Kelurahan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh. Menurutnya, Masyarakat, harus mengetahui bahwa pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) juga bisa dilakukan di kecamatan dan kelurahan.
Baca juga: Pengamanan Imlek 2025, Polres Metro Tangerang Kota Libatkan Tim Penjinak Bom PMJ
Itu dilakukan dengan harapan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagi dokumen yang berkaitan dengan identitas diri.
“Dengan pemerataan layanan di kecamatan dan kelurahan, tentunya masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor Disdukcapil,’ ujar Rizal dikutip Sabtu (15/3/2025).
Adanya pelayanan hingga ke wilayah, sambungnya, masyarakat bisa mengurus adminduk dimana saja dan kapan saja.
Baca juga: Sambut Ramadan, Polisi Gelar Bersih-Bersih di Sejumlah Masjid Kota Tangerang
Selain itu, jelas Rizal, Disdukcapil juga menyiapkan layanan online di halaman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
“Lewat website sobatdukcapil ini masyarakat bisa memproses banyak urusan adminduk. Seperti, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pengangkatan Anak, Pindah Datang, KTP-el dan masih banyak lagi,” paparnya.
Berikut layanan adminduk di Kantor Disdukcapil, kantor kecamatan dan kantor kelurahan :
Baca juga: Peredaran Narkoba Marak, Pj Wali Kota Tangerang Ajak Berbagai Elemen Untuk Memberantasnya
– Kantor Disdukcapil Kota Tangerang
- Lokasi Jalan Perintis Kemerdekaan 1, RT 07, RW 03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang
- Operasional: Senin sampai Jumat pukul 10.00 wib hingga 16.00 wib, Sabtu pukul 08.00 wib hingga 13.00 wib
- Layanan yang tersedia :
- Seluruh dokumen kependudukan
- Permasalahan terkait data kependudukan
– Kantor Kecamatan
Layanan yang tersedia :
1. Perekaman KTP-el untuk pemula
2. Pencetakan KTP-el (rusak/hilang)
3. Kartu Keluarga
4. KIA
5. Surat Keterangan Pindah Datang
6. Akta Kelahiran (Pembuatan Baru)
7. Akta Kematian (Pembuatan Baru)
8. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
– Kantor Kelurahan
Layanan yang tersedia :
1. KIA
2. Akta Kelahiran (Pembuatan Baru)
3. Akta Kematian (Pembuatan Baru)
4. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (CS)