Kota Tangerang, asaterkini.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memaku atau merusak pohon di ruang publik. Seperti jalur hijau, taman dan trotoar. Pasalnya, tindakan tersebut bisa kena sanksi hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta
Seperti yang diatur dalam
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, Nomor 8 Tahun 2018. Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang tidak boleh menebang atau merusak pohon. Baik yang tumbuh di jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya.
Baca juga: 4.192 Non ASN Kota Tangerang Ikuti Seleksi PPPK Tahap II
Larangan itu, lanjutnya, juga mencakup tindakan memaku, menggantung benda, atau menempelkan poster, spanduk dan alat promosi lainnya pada pohon.
“Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk atau benda lainnya. Selain merusak, tindakan ini melanggar Perda dan bisa kena sanksi serta denda,” ujar Boyke, Selasa (22/7/2025).
Untuk itu, sambungnya, pihaknya mengajak masyarakat turut menjaga kelestarian lingkungan. Dengan tidak merusak pohon maupun fasilitas umum lainnya.
Baca juga: PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi Untuk Wartawan
“Edukasi dan penertiban akan terus kami lakukan, demi terciptanya ruang publik yang nyaman, tertib dan ramah lingkungan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyatakan, bagi pelanggar Perda tersebut bisa kena hukuman kurungan, paling lama tiga bulan, dan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Satpol PP akan terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat. Serta penertiban dan tindakan saat ditemukan paku, menggantung benda, atau menempelkan poster, spanduk, dan alat promosi lainnya pada pohon,” tandasnya.
Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Berkendara Dishub Kota Tangerang Imbau Masyarakat Uji KIR Kendaraannya
Lebih jauh ia berharap kepada masyarakat, agar lapor bila menemukan pelanggaran tersebut. “Pengaduan bisa langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, ata melalui aplikasi LAKSA di 0811-1500-152, nomor emergency di 112 dan di nomor WhatsApp Satpol PP 0812-1200-4664,” ungkapnya. (CS)