Kota Tangerang, asaterkini.id- Pengelolaan sampah menjadi persoalan yang sangat rumit di berbagai daerah. Bahkan tidak sedikit yang menimbulkan masalah, baik secara sosial, hukum dan lainnya.
Karena itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baru-baru ini menargetkan 33 daerah di tingkat nasional untuk segera melakukan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Tujuannya, untuk mengurangi tumpukan sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, yang merujuk Perpres no 35 tahun 2018, tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Baca juga: Mulai Hari Ini Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Berikut Sasarannya
Dari 33 daerah yang dimaksud, salah satunya adalah Kota Tangerang. Pasalnya, hingga kini daerah tersebut belum menjalankan program pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi. Bahwa Pemda Kota (Pemkot) Tangerang belum merealisasikan pembangunan PLTSa.
Namun begitu, lanjutnya, untuk mengurangi tumpukan sampah yang sudah menggunung di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Banten, pihaknya berinovasi mengelola sampah menjadi refuse derived fuel (RDF).
Baca juga: Idul Adha 1446 H, Pokja WHTR Potong Tujuh Ekor Hewan Kurban
RDF itu, berbentuk padat dan kering, serta bisa digunakan sebagai bahan bakar alternatif yang bernilai ekonomis. “Ini merupakan ikhtiar kami untuk mengurangi tumpukan sampah di TPA Rawa Kucing,’ paparnya.
Alhamdulillah, dari upaya tersebut, ungkap Wawan, menghasilkan sesuatu yang positif. Karena dari dua mesin yang ada, mampu mengelola 50 ton sampah tiap hari, dan menghasilkan 19 ton RDF.
Atasi Sampah Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Kemudian RDF itu dijual ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) selaku produsen semen dengan harga Rp300 ribu/ton. Kendati begitu upaya tersebut tidak akan mampu mengatasi masalah. Mengingat jumlah sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing tiap hari mencapai 1.500 ton. Sementara yang dikelola untuk menjadi RDF hanya 50 ton.
Baca juga: Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tanggapi Cash Back Yang Dituduhkan Padanya
Guna mengatasi hal tersebut, tentunya, Pemkot Tangerang harus menambah beberapa mesin pengelola RDF, sebelum
melakukan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Namun begitu, Wawan merasa pesimis. karena minimnya ketersediaan lahan di kota Tangerang. ” Lahan kosong yang bisa digunakan mengelola sampah menjadi RDF ini sudah tidak ada. Walaupun ada, warganya pun tidak mau di lingkungannya menjadi tempat pengelolaan sampah. Meskipun Pengelolaan tersebut sudah ramah lingkungan dan tidak menimbulkan bau,’ papar Wawan.
Mengenai mesin pengelola RDF tidak begitu masalah, Karena per unitnya hanya sekitar Rp2,5 miliar. “‘Untuk mesin saya kira tidak begitu mahal. Harga per unitnya sekitar Rp2,5 miliar. Dan bisa dibeli secara bertahap, sesuai dengan kemampuan,” papar Wawan.
Lebih jauh Wawan menjelaskan, guna mengatasi hal tersebut, tentu membutuhkan kerjasama atau kolaborasi yang baik dari semua pihak, seperti Pemkot Tangerang, DPRD, masyarakat dan lainnya. Supaya penanganan sampah di Kota Tangerang lebih maksimal. (CS)