Peredaran Narkoba dan Obat Keras di Tangerang Masih Marak

Lima pengedar narkoba dan obat keras yang tertangkap Polres Metro Tangerang Kota. (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id- Peredaran narkoba dan obat-obatan keras masih marak di Tangerang. Terbukti dengan tertangkapnya lima orang pengedar barang tersebut

Dari lima orang itu, dua orang berinisial SS (43) dan HS (42) mengedarkan ganja. Sedangkan tiga orang lainnya, MT (30), SB (24) dan MS (20) menjual obat-obatan keras.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, penangkapan itu berawal dari informasi warga. Bahwa di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang kerap menjadi tempat transaksi.

Baca juga: Isra Mi’raj, Pj Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Introspeksi diri dan Berbagi

Setelah melakukan observasi, lanjutnya, petugas mengamankan pelaku SS. Dari tangan SS terdapat barang bukti ganja seberat
921,5 gram.

Di hadapan petugas, tambahnya, SS mengaku masih menyimpan ganja di rumah HS. Begitu petugas mendatangi rumah HS di Cengkareng, Jakarta Barat, mendapatkan kembali ganja seberat 3.872,5 gram.

Kepada petugas, imbuhnya, pelaku mengaku dapat barang itu dari HM. Namun saat akan ditangkap, HM berhasil kabur. “Sampai saat ini HM masih dalam pengejaran petugas,” paparnya.

Baca juga: Disperindagkop UKM Kota Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila Ada Gas 3Kg Diatas HET Rp19 Ribu

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman mati. “Pasal yang kami persangkaan yaitu Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara,” tuturnya.

Selain itu, tambah Kasat, petugas juga mengamankan tiga orang penjual obat keras. Mereka adalah MT (30), SB (24) dan MS (20).

Modus yang mereka gunakan, ucapnya, berkedok sebagai penjual sembako di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: PMI Kota Tangerang Terjunkan Satgana Untuk Mengevakuasi Korban Banjir

Barang bukti yang tersita dari mereka sebanyak 833 butir obat keras. Atas perbuatannya, pelaku kena jerat Pasal 435 Subs. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending