Peredaran Narkoba dan Obat-Obatan Keras Marak, Enam Pengedar di Tangerang Dibekuk Polisi

Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang marak di tangerang
Ilustrasi,: narkoba dan obat - obatan terlarang

Kota Tangerang, asaterkini.id- Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Tangerang masih marak. Terbukti dengan dibekuknya enam orang pengedar dalam operasi Nila Jaya 2025 yang digelar jajaran Polres Metro Tangerang Kota selama dua hari (16-18/6/2025).

Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, penangkapan itu berawal dari informasi warga. Mereka merasa resah atas beredarnya barang-barang terlarang di wilayahnya.

Dengan begitu, lanjutnya, petugas melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap tersangka. Dari enam orang tersangka, dua di antaranya tertangkap oleh Polsek Benda. Dengan barang bukti sabu seberat 6,35 gram atau 11 paket siap edar.

Baca juga: Selama Idul Fitri 1446 Hijriah BPBD Kota Tangerang Tarima 34 Aduan Kedaruratan

kemudian satu tersangka dibekuk Polsek Neglasari, dengan barang bukti sabu seberat 2,8 gram atau 15 paket siap edar. Dua orang lainnya di sergap Polsek Ciledug, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 30,01 gram. Dan satu orang lainnya di tangkap Polsek Sepatan, dengan barang bukti berupa obat keras merk Tramadol sebanyak 85.000 Butir dan Eximer 28.000 butir.

“Keenam orang tersangka ini sudah kami tahan di tiga Polsek itu,” tandas Prapto. Rabu (18/6/2025).

Akibat perbuatannya, sambung Prapto, para tersangka terjerat pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sedangkan tersangka pengedar obat-obatan keras, di jerat Undang-Undang Kesehatan. (CS)

Baca juga: Anak-anak Terdampak Banjir di Kota Tangerang Diberikan Trauma Healing

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending