kota Tangerang, asaterkini.id- Guna memperlancar proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang memaksimalkan server dan aplikasi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, server dan aplikasi tersebut di persiapkan dengan maksimal untuk mempermudah proses SPMB. “Setiap tahunnya pelaksanaan SPMB selalu menjadi evaluasi untuk tahun berikutnya. Dari segi aplikasi, kami sudah melakukan penyempurnaan dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari Disdik dan juga perangkat daerah terkait lainnya,” kata Mugiya.
Kinerja server, lanjutnya, juga untuk meminimalisir down time atau tidak ada kendala saat mengakses aplikasi. Sehingga, proses pelaksanaan SPMB semakin baik dan lancar.
Baca juga: Tingkatkan Kamtibmas Selama Idul Fitri, Polres Metro Tangerang Kota Gencarkan Patroli
Selain itu, tambahnya, koordinasi dengan perangkat terkait terus berjalan. Dengan harapan seluruh proses berjalan lancar, tanpa kendala teknis yang dapat mengganggu akses masyarakat terhadap sistem pendaftaran.
Seluruh informasi SPMB, imbuhnya, berbasis web dan bila ingin mengeceknya bisa melalui laman spmb.tangerangkota.go.id. Sedangkan untuk pendaftaran SPMB Mandiri bisa melihat dari laman spmbmandiri.tangerangkota.go.id dan juga di Play Store dengan pranala https://s.id/spmbmandiriandro dan App Store dengan pranala https://s.id/spmbmandiriios.
“Mudah-mudahan, proses SPMB di tahun ini dapat berjalan lancar tanpa kendala. Silakan gunakan aplikasi yang sudah kami siapkan untuk melakukan pendaftaran SPMB,” paparnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Siap Terapkan Ijazah Elektronik, Kadisdik: Tidak Ada lagi Penahanan Ijazah Siswa
Sebagai informasi, saat ini pendaftaran SPMB Tahap I untuk jenjang SD masih berlangsung. Apabila ada kendala, bis menghubungi help desk Dinas Pendidikan di nomor 0856-9247-9094. Informasi lainnya, bisa melalui Instagram @tangerangkota dan @disdiktangkot.(CS)
Baca juga: Jelang Ramadan Pemkot Tangerang Keluarkan SE Soal Jam Operasional Rumah Makan dan Hiburan Malam