kabupaten Tangerang, asaterkini,id- Pernikahan dini di Kabupaten Tangerang menjadi persoalan serius. Tidak hanya berdampak besar terhadap masa depan anak-anak, tetap juga pada aspek kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi masyarakat.
Demikian kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, baru-baru ini. Pernyataan itu, ia sampaikan pada acara sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur bagi Amil Desa, di Ruang Rapat Bola Sundul Gedung Usaha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten.
Guna meminimalisir hal tersebut, lanjutnya, peran amil desa sangat penting. Selain menjalankan tugas-tugas keagamaan dan sosial, juga bisa menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Dengan cara memberikan pemahaman, edukasi, agar tidak terjadi pernikahan anak yang belum cukup usia.
Baca juga: 9 Pejabat Polres Metro Tangerang Kota Serah Terima Jabatan
“Semoga melalui kegiatan ini dapat memberdayakan amil desa agar lebih bijak,’ paparnya.
Para Amil, tambahnya, bisa berperan aktif dalam menjaga generasi muda agar tumbuh dan berkembang secara optimal. khususnya sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Selain itu, Asep berharap agar Amil desa lebih berperan aktif, menjadi agen edukasi dari aspek kesehatan, psikologis, pendidikan, sosial, hukum dan penyuluh di tengah masyarakat. Amil tambahnya, bisa menyampaikan kepada mereka soal pentingnya mencegah pernikahan dini. Bahkan juga dapat mendorong anak-anak agar menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu.
Baca juga: Wali Kota Cup Paralympic 2025, Mulai Berlangsung di Stadion Benteng Reborn Kota Tangerang
Menyikapi hal tersebut, salah seorang Amil yang hadir dalam kegiatan itu akan berupaya menanamkan kesadaran kepada masyarakat. “Kami akan berupaya menanamkan kesadaran, bahwa mencegah pernikahan anak adalah bagian dari perlindungan hak-hak anak dan investasi bagi masa depan generasi muda, terutama di lingkungan desa,” ungkapnya.
Adapun kegiatan itu diikuti sebanyak 144 Amil. Mereka berasal dari desa di tiga kecamatan, Kabupaten Tangerang, yaitu Kecamatan. Tigaraksa, Solear dan Cisoka.(CS)
Baca juga: MUI Banten Keluarkan Fatwa Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa