Kota Tangerang, asaterkini.id – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar membuka kegiatan Penguatan PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Integrated Discipline (I’DIS).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Puspem Kota Tangerang, Banten Rabu, (5/2/2025) itu, dalam rangka memperkuat upaya pencegahan pelanggaran disiplin bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Dalam sambutannya, Plh Sekda, menyampaikan, untuk mencapai sebuah keberhasilan dalam bidang apapun, tentu diperlukan komitmen kedisiplinan.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Terpilih, Sachrudin Tunggu Pelantikan Sambil Ibadah Umroh
“Kedisiplinan pada lingkup ASN Pemkot Tangerang, adalah sebuah komitmen dan sebuah kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Lebih jauh Plh Sekda juga menekankan, kedisiplinan sangat bernilai penting karena memiliki pengaruh besar dalam pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan birokrasi.
Untuk itu, lanjutnya, sebagai upaya penguatan, diperlukan Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi melalui I’DIS.
Baca juga: Wabup Tangerang Imbau Perusahaan Berikan THR Karyawan Sesuai Ketentuan Disnaker
“Kami ingin agar sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal, dari segi efisiensi, real time, integrasi data ke SAPK, dan transparansi,” paparnya.
Karena itu, ia berharap, melalui Bimtek dan penerapan penggunaan sistem tersebut, para ASN di lingkungan Pemkot Tangerang diharapkan dapat memahami tentang bagaimana pencegahan serta penegakan disiplin bagi ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak hanya untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban,” tandasnya.
Baca juga: Pendaftaran Paskibraka Kota Tangerang 2025 Dibuka, Ini Syaratnya
Selain itu, sambungnya, untuk memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian pada masing-masing Instansi Pemerintah atau Perangkat Daerah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur,
Serta menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang dalam melakukan proses hukuman disiplin.
Untuk diketahui, I’DIS merupakan sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN yang dapat diakses melalui website https://idis.bkn.go.id.
Baca juga: Plh Sekda Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar Buka Bimtek Disiplin PNS
Di mana di dalam aplikasi tersebut pengguna maupun admin dapat melihat progres penegakan disiplin dalam setiap kasus yang diadukan dan diharapkan zero defect dalam penjatuhan hukuman. (CS)