Kota Tangerang, asaterkini.id– Jajaran Polres Metro Tangerang kota belakangan ini gencar mengungkap peredaran obat keras yang masuk golongan daftar G. Kali ini pengungkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Tangerang dan Polsek Jatiuwung .
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, melalui keterangan resminya mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin, di sebuah kontrakan di kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Kemudian oleh petugas Polsek Tangerang ditindaklanjuti ,” paparnya.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (22/12/2025) itu, lanjut Kapolres, selain mengamankan seorang tersangka berinisial Tono (35), petugas juga menyita barang bukti sebanyak 390 butir obat Tramadol, 80 butir Hexymer dan uang tunai hasil penjualan obat Rp100 ribu.
Baca juga: Hati-Hati! Ranjau Paku Bertebaran di Depan Puspemkot Tangerang
Masih pada waktu yang hampir bersamaan, petugas Polsek Jatiuwung juga mengungkap kasus peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Selain mengamankan tiga tersangka berinisial AS (29), AA (23) dan S (26), petugas juga menyita barang bukti sebanyak 130 butir Tramadol, 2 butir Eximer, dan 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan barang tersebut.
Akibatnya para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang dan Polsek Jatiuwung untuk diproses lebih lanjut. “Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal, karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat,” papar Kapolres
Berdasarkan catatan selama tiga bulan terakhir ini (Oktober-Desember 2025) jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap belasan kasus peredaran obat keras. Dan kasusnya hingga kini masih dalam berproses hukum.(CS)