Kota Tangerang, asarerkini.id– Polres Metro Tangerang Kota terus bergerak untuk mengungkap maraknya peredaran obat keras yang masuk dalam golongan daftar G. Kali ini pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba pada Sabtu (24/1/2026) dini hari.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S, pengungkapan itu berawal dari informasi warga yang merasa resah atas peredaran obat keras di wilayahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kasat, petugas menangkap R di sebuah lokasi kuliner Mie Aceh di Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Baca juga: PMI Kota Tangerang Gelar Diklat Kegawatdaruratan Bagi Calon Korp Sukarelawan
Barang bukti yang disita petugas dari pelaku, sambungnya, berupa:1.300 butir jenis Tramadol, 8.000 Hexymer dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285 ribu, beserta satu unit telepon seluler yang diduga untuk bertransaksi.
Akibatnya, imbuh Kasat, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan obat keras yang lebih besar,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, ungkap Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Trantib Batuceper Gerebek Lokasi Pesta Miras dan Prostitusi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi peredaran obat keras.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada polisi atau melalui call center di 110. Dengan tujuan supaya peredaran obat ilegal yang dapat merusak generasi muda dapat dicegah,” tandas Kapolres. (CS)
Baca juga: Kasus Peredaran Obat Keras Yang Melibatkan Artis Sinetron Izonk Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang