PPPK Kota Tangerang Mulai September 2026 Dapat Penambahan Tunjangan hingga 15 Persen

Tunjangan PPPK Kota Tangerang naik hingga 15 persen
Walikota Tangerang, Sachrudin.(dok)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawainya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai September 2026 ini akan memberikan penambahan tunjangan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar 15 persen.

Kebijakan itu dikeluarkan melalui Keputusan Walikota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026, tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan PPPK. “Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik,” ungkap Walikota Tangerang, Sachrudin, Rabu (2/9/2026).

Ia pun mengintruksikan kepada seluruh PPPK agar meningkatkan kinerja atau kualitas pelayanan kepada masyarakat. ”Dengan tunjangan yang diperjuangkan di tengah kondisi saat ini. Seluruh pegawai diinstruksikan untuk tidak mengecewakan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Festival Cisadane 2026 Dibuka Besok Malam

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, melalui kebijakan terbaru, Pemkot Tangerang menambahkan tunjangan sebesar 15 persen kepada seluruh PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut dimana diberlakukan mulai September 2026.

“Tentunya, angka yang diterima berbeda-beda, tergantung kelas jabatan. Namun, dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa diangka Rp1,3 juta lebih,” ujarnya.

kebijakan ini, lanjut Jatmiko, merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam memberikan apresiasi atas kontribusi PPPK yang mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, WaliKota dan Wakil Walikota Tangerang Tinjau MPLS

“Kita harus mengapresiasi kinerja PPPK. Kita bekerja di sini terdiri dari ASN, PNS dan PPPK. Mereka juga punya kontribusi yang luar biasa dan jumlah mereka pun banyak,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Pemkot Tangerang telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026. Namun, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.

Pemkot Tangerang, katanya, memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan perhatian kepada seluruh aparatur tanpa membedakan status kepegawaiannya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Serahkan Hibah Gedung Parkir Senilai Rp20,9 M pada Polres Metro Tangerang Kota

“Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya,” ungkapnya. (CS).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending