Kota Tangerang, asaterkini.id– Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawainya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai September 2026 ini akan memberikan penambahan tunjangan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar 15 persen.
Kebijakan itu dikeluarkan melalui Keputusan Walikota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026, tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan PPPK. “Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik,” ungkap Walikota Tangerang, Sachrudin, Rabu (2/9/2026).
Ia pun mengintruksikan kepada seluruh PPPK agar meningkatkan kinerja atau kualitas pelayanan kepada masyarakat. ”Dengan tunjangan yang diperjuangkan di tengah kondisi saat ini. Seluruh pegawai diinstruksikan untuk tidak mengecewakan masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Tangkap DPO Intan Noviani di Cirebon
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, melalui kebijakan terbaru, Pemkot Tangerang menambahkan tunjangan sebesar 15 persen kepada seluruh PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut dimana diberlakukan mulai September 2026.
“Tentunya, angka yang diterima berbeda-beda, tergantung kelas jabatan. Namun, dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa diangka Rp1,3 juta lebih,” ujarnya.
kebijakan ini, lanjut Jatmiko, merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam memberikan apresiasi atas kontribusi PPPK yang mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Tahun 2025, Dinas Perkimtan Kota Tangerang Klaim Rehabilitasi 1000 RTLH
“Kita harus mengapresiasi kinerja PPPK. Kita bekerja di sini terdiri dari ASN, PNS dan PPPK. Mereka juga punya kontribusi yang luar biasa dan jumlah mereka pun banyak,” paparnya.
Lebih jauh ia mengatakan, Pemkot Tangerang telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026. Namun, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
Pemkot Tangerang, katanya, memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan perhatian kepada seluruh aparatur tanpa membedakan status kepegawaiannya.
Baca juga: Dishub Kota Tangerang Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran di Terminal Poris Plawad
“Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya,” ungkapnya. (CS).
