Kota Tangerang,. asaterkini.id- Proses pemilihan Ketua RW 08 di Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten yang akan berlangsung pada 11 Mei 2025 nanti mulai memanas.
Pasalnya, dalam proses pemilihan tersebut warga menilai adanya cawe-cawe dari lurah setempat yang memaksakan incumbent, Toni K maju kembali meskipun sudah tiga kali menjabat sebagai RW secara berturut-turut
Bahkan, pihak panitia maupun lurah tidak mengindahkan masukan-masukan dari warga, selaku pemilik suara. “kami keberatan, karena Incumbent sudah tiga periode menjabat,” ungkap salah seorang warga di RT 03, RW 08 Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/5/2028).
Baca juga: Sambut Idul Fitri 1446 Hijriah Pokja WHTR Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim
Kalau dipaksakan, tambahnya, kuatir saat pemilihan nanti suasananya tidak kondusif, mengingat di pemilihan itu sudah ada kandidat yang siap maju untuk mencalonkan diri. “Ya, kalau gak ada kandidat lain yang akan mau, bolehlah incumbent nyalon lagi, walau ketentuannya hanya cukup dua periode,” tandasnya.
Selain itu, sambungnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 24 tahun 2015, tentang petunjuk pelaksanaan daerah no 3 tahun 2011, tentang rukun tetangga dan rukun warga,
khususnya Bab VIII, Pasal 12 disebutkan, seorang calon yang diperbolehkan maju sudah berkeluarga dan minimal berusia 21 tahun, maksimal 60 tahun.
Sedangkan tambahnya, usia Incumbent melebihi dari ketentuan tersebut, yaitu 63 tahun. “Kalau ini dipaksakan, berarti lurah dan panitia pemilihan menabrak aturan yang ada di dalam Pewal,” paparnya.
Baca juga: Antisipasi Banjir, Sachrudin Minta Perbaikan Turap dan Pembangunan Embung Segera Direalisasikan
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Lurah Poris Plawad Indah Kundarto tidak merespon. Bahkan ketiga di whatsApp pun tidak menjawab. (CS)