Kota Tangerang, asaterkini.id– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tahun 2025 mendapat persetujuan dari DPRD Kota Tangerang.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD dan Walikota Tangerang Sachrudin, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (26/8/2025).
Menurut Walikota Tangerang,
persetujuan tersebut merupakan bukti nyata dari komitmen bersama antara Pemkot Tangerang dan DPRD dalam membangun kota Tangerang yang lebih maju.
Baca juga: MTQ Banten Ke XXII, Kota Tangerang Turunkan 70 Peserta Terbaik Untuk Meraih Juara
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan arah pembangunan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” kata Sachrudin.
Sachrudin juga menjelaskan, Perubahan APBD 2025, tersusun sesuai dengan pedoman prioritas pembangunan daerah, seperti peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia, penguatan ekonomi berbasis teknologi informasi, pembangunan infrastruktur perkotaan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan layanan publik berbasis digital.
Pada Perubahan APBD 2025 tersebut, sambungnya, Pendapatan Daerah di targetkan Rp5,58 triliun, sedangkan belanja daerah Rp6,03 triliun dengan defisit Rp448,68 miliar tertutup melalui pembiayaan netto.
Baca juga: Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Tangerang Diduga Korban Pembunuhan
“Semua tersusun dengan prinsip kehati-hatian agar APBD tetap sehat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Perubahan APBD Selaras Kebijakan Nasional
Lebih jauh Sachrudin menjelaskan, Perubahan APBD 2025 juga selaraskan dengan kebijakan nasional, antara lain pengurangan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penanganan pengangguran melalui pendidikan vokasi, pengendalian inflasi, hingga mitigasi perubahan iklim.
Dengan adanya kesepakatan perubahan tersebut, tambahnya, tentu akan ada evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten sebelum di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Tunjangan DPR Ricuh
“Segala masukan DPRD akan menjadi evaluasi penting bagi Pemkot untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam menerangkan, untuk pendapatan asli daerah (PAD) terjadi penurunan yakni dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tapi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperoleh dana transfer.
“Dana transfer sebesar Rp151 miliar yang nantinya bisa untuk kegiatan-kegiatan seperti pembelian lahan hingga kerjasama dengan sekolah swasta,” tutur Rusdi sambil menambahkan secara keseluruhan APBD Kota Tangerang sekitar Rp6,35 triliun. (CS).