Rotasi Jabatan Tidak Bisa Sembarangan dan Harus Sesuai Perundang-Undangan

Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Proses rotasi jabatan di suatu pemerintahan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus sesuai dengan perundangan-undangan. Demikian kata Kepala Bidang Penelitian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten, Guzermon, Jumat (30/5/2025) malam.

Pernyataan itu, ia sampaikan menyikapi banyaknya desakan beberapa pihak yang “ngotot” minta rotasi jabatan segera dilaksanakan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Menurut Bang Zermon, panggilan akrab Guzermon, setiap kebijakan pemerintah, baik daerah, provinsi, maupun pusat, harus mengacu pada peraturan atau perundang-undangan.

Baca juga: Maraknya Spanduk Liar di Kota Tangerang Ditertibkan Petugas Trantib Batuceper

Seperti, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, berbunyi setiap rotasi jabatan harus sesuai dengan prosedur hukum birokrasi.

Sehingga, lanjutnya, tidak bisa dilakukan sembarangan, hanya karena kepentingan pribadi. Bahkan tambah Zermon, jika pejabat baru melakukan rotasi pertama dalam waktu enam bulan setelah menjabat, harus seizin Mendagri.

“Jadi, rotasi itu tidak bisa sembarang hanya untuk kepentingan politik pribadi,” tandasnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Gelontorkan Dana Hibah Rp1,5 M Untuk Operasional Haji

Rotasi pejabat pun, jelas Zermon, juga diawasi oleh komisi ASN (KASN). Dengan harapan agar berjalan objektif, sesuai dengan kompetensi dan kinerja, bukan karena kedekatan atau hubungan pribadi.

Senada pula dengan Tokoh Pemuda Kota Tangerang, Sanusi. Ia menjelaskan rotasi jabatan di setiap daerah, baik pusat, provinsi maupun daerah, harus sesuai dengan norma dan aturan tata kelola pemerintahan.

“Semua ini ada aturannya dan tidak bisa dilakukan sembarangan,” cetus Sanusi yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. (CS)

Baca juga: Pemkot Tangerang Berikan Hibah PMI Sebesar Rp1,1 M

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending