Kota Tangerang, asaterkini.id- Dalam rangka menjaga ketertiban umum menjelang HUT Kemerdekaan RI ke 80 tahun, petugas Satpol PP Kota Tangerang menggencarkan operasi minuman keras (Miras).
Hasil dari operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol miras dari sejumlah warung kelontong di wilayah Kecamatan Tangerang dan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, pihaknya menggelar operasi dalam rangka menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Operasi tersebut, lanjutnya, dengan sasaran warung jamu dan warung kelontong. “Kami kembali menggencarkan operasi untuk mengamankan ketertiban masyarakat di sejumlah wilayah,” kata Irman, dikutip Rabu (6/8/2025).
Mengingat operasi itu berdampak efektif untuk mengurangi peredaran miras. Sedangkan pelanggarnya di tindak pidana ringan (Tipiring).
“Semua barang bukti miras kami amankan untuk kami musnahkan. Dan pelanggarnya kena sanksi sesuai ketentuan yang ada,’ paparnya. (CS)
Baca juga: Angka Anak Putus Sekolah Masih Tinggi, Pemprov Banten Siapkan Program Sekolah Gratis