Bandara Soekarno Hatta, asarerkini.id — Warga Negara asal Thailand dengan Inisial WN (30) ditahan petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Penahanan itu terjadi, karena Warga Negara Asing (WNA) tersebut, kedapatan menyelundupkan sembilan ekor hewan eksotis ke Indonesia.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penahanan itu berawal dari adanya informasi, bahwa akan ada jual beli hewan eksotis
Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan, lanjutnya, petugas mencurigai pelaku yang tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, dengan menggunakan pesawat Lion Air (SL-116), rute penerbangan Bangkok (DMK)-Jakarta (CGK).
Baca juga: 393 Jamaah Haji Kota Tangerang Mulai Diberangkatkan
Begitu petugas mengkonfirmasi, pelaku mengaku datang ke Indonesia hanya untuk melihat ikan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan mendalam pun berlangsung, dan di bagian tubuh penumpang itu terdapat sejumlah hewan yang di kemas di dalam stocking.
“Ya di dua stocking itu berisi masing-masing tiga ekor Kura-Kura Sulcata Albino, serta tiga stocking yang masing-masing berisi 1 Iguana,” paparnya.
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Tangkap DPO Intan Noviani di Cirebon
Akibatnya, pelaku terjerat tindak pidana kepabeanan Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Selain itu juga melanggar Pasal 1 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sedangkan barang bukti sembilan ekor hewan tersebut, di kembalikan ke negara dan di serahterimakan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten. (CS)
Baca juga: Proses Pemilihan RW di Kelurahan Poris Plawad Indah Memanas, Lurah Diduga Cawe-Cawe