Kota Tangerang, asaterkini.id– Setelah dilaporkan hilang selama sepekan, seorang siswi di salah satu SMA di Kota Tangerang ditemukan Petugas Polres Metro Tangerang Kota, di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11/2025) Sore.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tng Kota tanggal 6 November 2025,
orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang-pulang, setelah diduga dibawa pergi oleh seorang laki-laki.
Atas laporan itu, Tim Unit 6/PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan korban.
Baca juga: Antisipasi Pencemaran Lingkungan Satgas Langit Biru Inspeksi 31 Perusahaan di Kota Tangerang
Hasil dari penelusuran, diketahui bahwa korban sempat berada di Hotel D’Paragon, Manggarai, Jakarta Selatan, sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB.
Hasil rekaman CCTV hotel menunjukkan korban keluar menggunakan jasa ojek online menuju Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
Dengan begitu, petugas melanjutkan pencariannya, sehingga korban berhasil ditemukan duduk sendiri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki.
Baca juga: Warga Kota Tangerang Sambut Kedatangan Sachrudin – Maryono Dengan Antusias
Kemudian korban dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan pendampingan psikologis.
Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum terhadap korban. Dan pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan korban pasca kejadian.
Hingga saat ini petugas juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga membawa kabur pelaku, sesuai dengan ketentuan Pasal 332 KUHP.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggotanya.
“Kami bersyukur korban ditemukan dalam keadaan selamat. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi anggota kami di lapangan ,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” tandasnya. (CS)