Sidang Dugaan Pemalsuan Tanah di PN Kota Tangerang Hadir 3 Saksi Yang Memberatkan Terdakwa Charlie Chandra

Pn kota Tangerang gelar sidang lanjutan kasus tanah
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah di PN Kota Tangerang.(CS)

Kota Tangerang, Asaterkini.id- Sidang kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Banten.

Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi kunci. Mereka adalah,
Direktur PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Nono Sampono, Ahli Waris Keluarga The Pit Nio, Dian Susanto dan Notaris terdakwa Charlie Candra, Sukamto.

Di hadapan Majelis Hakim
Muhammad Alfi Sahrin Usup,
ketiga saksi menjelaskan secara rinci persoalan kepemilikan lahan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang menjadi sengketa itu.

Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H, DLH Kota Tangerang Imbau Masyarakat Meminimalisir Sampah Plastik

Saksi Nono Pramono menyampaikan, pihaknya menerima kuasa dari para ahli waris atas lahan yang disengketakan sejak tahun 2015.

“Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo. Sejak 2015, ahli waris memberikan kuasa kepada PT MBM untuk mengelola lahan itu, termasuk menugaskan petugas lapangan untuk memagar dan menguasai fisiknya,” kata Nono pada Persidangan Rabu (2/6/2025).

Dengan begitu, lanjutnya
PT MBM menguasai lahan atas dasar kuasa resmi dari ahli waris, dan tidak pernah ada pihak lain yang mempersoalkan.

Baca juga: Wow, Sedot WC di Kota Tangerang Gratis, Begini Caranya

Namun belakangan, sambungnya, muncul Charlie Chandra yang mengaku sebagai ahli waris di lahan seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Kami bukan tiba-tiba datang dan merampas lahan. Semua ada dasar hukumnya, termasuk dokumen RTRW dan perizinan dari pemerintah daerah,” paparnya.

Sidang Ditunda Pekan Depan

Sementara itu, saksi Kelana Dian Susanto, selaku ahli waris keluarga The Pit Nio, menjelaskan, bahwa kelurganya memiliki bidang tanah berupa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.

Baca juga: Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tingkatkan Jumlah Pengguna LRT Jabodetabek

Lahan itu, ucapnya, dikuasakan penuh oleh keluarganya kepada PT MBM sejak 2015. Dengan kesepakatan untuk bekerja sama dalam pengembangan lahan secara legal.

“Kami menyerahkan kuasa ke PT MBM karena mereka memiliki kemampuan mengelola dan membangun lahan itu sesuai rencana tata ruang wilayah. Selama ini, kami tidak pernah merasa keberatan sampai muncul klaim sepihak dari Charlie Chandra,” ungkap Kelana.

Sedangkan saksi Sukamto, selaku notaris terdakwa, mengaku mengenal terdakwa (Charlie Chandra) melalui Marimin, Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.

Dalam pengakuannya, Sukamto bertemu dengan terdakwa sebanyak dua kali. Dengan tujuan mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah.

“Pak Marimin yang mengenalkan saya kepada Charlie Chandra. Setelah itu, tujuannya untuk mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah,” ungkap Sukamto di hadapan Majelis Hakim.

Mendengar pernyataan dari saksi-saksi, Majelis Hakim memutuskan sidang tersebut untuk ditunda hingga pekan. Dengan materi pemeriksaan Saksi-saksi lainnya. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending