Kota Tangerang, asaterkini.id- Sidang kasus pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra (CC) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.
Kali ini sidang tersebut berlangsung dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin Josen Saputra, atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, JPU menyatakan, bahwa eksepsi tim penasehat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum. “Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” kata Martin dalam persidangan itu, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Jelang Idul Adha 2025, Pemkot Tangerang Siapkan Vaksinasi PMK Gratis Untuk Hewan Ternak
Sehingga lanjutnya, eksepsi yang mereka ajukan mengandung cacat formil dan berada dalam yurisdiksi sah pengadilan. Karenanya, lanjut JPU, pihaknya menolak eksepsi. Dan persidangan tetap berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara nanti, tanpa mengabulkan tuntutan penasihat hukum terdakwa.
“Demikianlah pendapat penuntut umum atas keberatan tim penasihat hukum,” tandas Martin.
Mendengar tanggapan JPU, Majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. ‘Sidang ini kami tunda hingga pekan depan atau Selasa 24 Juni 2025 nanti. Dengan Agenda putusan sela,” tandasnya.
Baca juga: Wali Kota Cup Paralympic 2025, Mulai Berlangsung di Stadion Benteng Reborn Kota Tangerang
Menyikapi penolakan eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Gufroni, mengatakan, pada persidangan yang akan datang akan semakin menarik. Pasalnya, putusan sela akan menjadi penentu kelanjutan kasus tersebut.
Untuk itu ia berharap kepada majelis hakim, agar menjaga konsistensi waktu demi kelancaran proses hukum. Jangan sampai molor seperti sidang saat ini. (CS)
Baca juga: Pasca Idul Fitri 1446 H, Pendatang Baru ke Kota Tangerang Harus Lapor RT/RW