Kota Tangerang, asaterkini.id- Spesialis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dalam aksinya membawa senjata api (senpi) dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku yang dibekuk berinisial AA alias Ipin (21). Sedangkan pelaku lainnya, F berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh, Jumat (9/5/2025), penangkapan yang dilakukan pada Rabu (7/5/2025) lalu itu, berawal dari informasi warga yang kehilangan sepeda motornya.
Baca juga: Tega Aniaya Pemilik Warung Kelontong Seorang Pemuda Diciduk Polsek Ciledug
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas meliihat pelaku AA sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Saat itu juga, tambah Kapolsek, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku ditangkap di lokasi.
Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku AA mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut bersama seorang temannya berinisial F.
Baca juga: Sambut Idul Fitri 1446 H PMI Kota Tangerang Siapkan Layanan Ambulan di 4 Titik Arus Mudik
Bahkan dalam aksinya, ia mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak 26 kali di wilayah Kota Tangerang. seperti 11 kali di kecamatan Tangerang, 8 kali di Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Begitu petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Neglasari, mendapatkan empat unit sepeda motor hasil curian dan dua pucuk senjata api rakitan, lengkap dengan tujuh butir amunisi ukuran 9mm, empat kunci leter dan 32 mata kunci.
Akibatnya, pelaku digelandang ke Polsek Benda untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, ketika petugas akan menangkap F, berhasil melarikan diri.
Baca juga: Pasca Idul Fitri 1446 H, Seluruh Layanan Kesehatan di Kota Tangerang Buka Kembali
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1, tentang kepemilikan senjata api. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (CS)