Kota Tangerang, asaterkini.id– Tepat pada Hari lahir (Harlah) Kejaksaan ke 80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyampaikan hasil kinerjanya di tahun 2025.
Capaian itu disampaikan langsung oleh Kejari Kota Tangerang Muhammad Amin pada Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, pada Harlah saat ini, Kejari Kota Tangerang hanya menggelar apel secara internal. Setelah itu para pegawai kembali melaksanakan tugasnya masing-masing.
Baca juga: Pasar Anyar Kota Tangerang Akan Kembali Beroperasi
Hal itu lanjutnya, seiring dengan maraknya demo sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa yang sedang menggelar aksi di beberapa wilayah. Sehingga kegiatan tersebut berlangsung sesederhana mungkin.
Senada pula dengan kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Suarja. Ia menjelaskan sesuai dengan tema Harlah ‘Kejaksaan Menuju untuk Indonesia Maju’, maka pihaknya berusaha mewujudkan asta citra Presiden dan Wakil Presiden RI. khususnya di bidang penegakan hukum.
“Dari sisi Tindak Pidana Khusus, terdapat empat kegiatan dalam penyelidikan. Kemudian daripada itu terdapat dua kegiatan penyidikan,” tuturnya kepada wartawan.
Baca juga: Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tanggapi Cash Back Yang Dituduhkan Padanya
Seperti dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dan perubahan status fasos fasum menjadi Hak Milik Perseorangan dan Yayasan,
dan Pelaksanaan wawancara/klarifikasi serta pengumpulan data perihal adanya dugaan tindak pidana Korupsi, dalam penerbitan dan pembayaran atas pekerjaan fiktif kepada perusahaan vendor.
Selain itu, sambung Agung Teja, penyelidikan Dugaan Keterlibatan pihak lain dalam perkara tindak pidana korupsi atas tagihan pekerjaan fiktif pada PT Telkom Akses.
Proses Lelang
Lalu dugaan tindak pidana Korupsi dalam penerbitan dan pembayaran atas pekerjaan fiktif oleh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) kepada perusahaan vendor.
Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
“Selain itu ada delapan kegiatan penuntutan tindak pidana korupsi. Lalu ada delapan penuntutan perkara tindak pidana khusus serta satu tindak pidana kepabean, enam tindak pidana cukai, dan satu tindak pidana perpajakan,” paparnya.
Sedangkan untuk penerangan hukum berhasil melaksanakan 13 kegiatan, dan 29 penyuluhan hukum. Bahkan juga melaksanakan pemulihan uang negara dengan total Rp.29.977.706.205.
Adapun kinerja di bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan periode Januari sampai dengan Agustus 2025, yaitu barang sitaan dari 514 perkara. “Barang bukti yang kita titip di Rupbasan sebanyak 32 unit kendaraan, baik roda dua dan empat,” ujarnya.
Lebih jauh Agung Teja mengatakan, barang bukti kendaraan yang berada di gudang sebanyak 25 unit, Barang Bukti perkara yang sudah di musnahkan 502 perkara. Barang Bukti perkara yang sudah di kembalikan kepada yang berhak sesuai dengan putusan Hakim (BA-20) sebanyak 265 perkara.
“Kemudian Proses lelang barang rampasan negara sebanyak 18 unit, Penyelesaian Uang Rampasan Rp.1.116.316.342, Penerimaan PNBP dari Penjualan langsung Rp.37.250.000, dan Penerimaan PNBP dari lelang online sebanyak Rp6.058.793.107,” tandasnya. (CS)