Kota Tangerang, asaterkini.id – Seorang pemuda berinisial BR alias Kidut (22) dibekuk petugas Polsek Tangerang karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Sukasari, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku dibekuk, lantaran terekam CCTV saat beraksi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/12/2025), di rumah korban, Syaiful A. Rahman, Jalan Sukahati II, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.
Saat itu korban yang juga sebagai Ketua RT di lingkungan tersebut, memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah dalam keadaan kunci masih tergantung. Pagar rumah pun tidak terkunci. Korban baru tahu motornya raib saat bangun untuk sholat tahajud sekitar pukul 03.45 WIB.
Baca juga: Kendaraan Besar Dilarang Gunakan Akses Jalur Perimeter Selatan dan Utara
Melihat pagar rumah terbuka dan sepeda motornya tidak ada di tempat, korban panik dan mencari tahu. Hasil dari rekaman CCTV milik tetangganya, ternyata sepeda motor miliknya sudah digondol pencuri.
Kemudian oleh korban kasus itu dilaporkan ke Polsek Tangerang. Atas hasil rekaman CCTV, petugas dengan mudah menangkap pelaku di wilayah Jatiuwung.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku mencuri sepeda motor tersebut seorang diri tanpa menggunakan alat apa pun. Kemudian bersama temannya yang berinisial D (DPO) sepeda motor itu dijual melalui platform Facebook seharga Rp1.450.000.
Baca juga: Maryono Bubarkan Kobam dan Minta Polisi Usut Penganiayaan Wartawan
Barang Bukti yang disita petugas dalam kasus tersebut berupa, BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol B-6003-CEN, pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi dan rekaman CCTV
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan, terutama curanmor.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada gangguan kamtibmas segera menghubungi Call Center 110. (CS)
Baca juga: Wakil Walikota Tangerang Instruksikan Camat dan Lurah Sosialisasikan Masa Bakti RT dan RW