Tingkatkan Keselamatan Berkendara Dishub Kota Tangerang Imbau Masyarakat Uji KIR Kendaraannya

Dishub kota Tangerang imbau masyarakat uji kir kendaraannya
Petugas Dishub lakukan uji KIR pada kendaraan. (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely mengimbau kepada masyarakat agar rutin melakukan Uji KIR kendaraannya. Pasalnya, selain layanan uji KIR tersebut gratis, juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara.

“Ya, layanan ini gratis, dan masyarakat tinggal meluangkan waktu sekitar 25 menit untuk melakukan uji kelayakan kendaraannya,” kata Ahmad Suhaely dikutip, Sabtu (23/8/2025).

Mereka, lanjutnya, bisa datang langsung ke kantor UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan di Jalan Daan Mogot KM 19, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Peredaran Narkoba dan Obat-Obatan Keras Marak, Enam Pengedar di Tangerang Dibekuk Polisi

Achmad Suhaely juga menjelaskan, layanan tersebut berlangsung gratis sejak tahun 2024 lalu. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023, tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan dasar hukum ini, seluruh retribusi Uji KIR resmi dihapuskan. Sehingga, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan gratis,” ujarnya.

Peralatan yang disiapkan, tambahnya, selain modern juga rutin dilakukan kalibrasi setiap setahun sekali, agar sesuai dengan standar nasional, dan kendaraan layak di jalan raya.

Baca juga: Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Terima 692 Aduan dari Masyarakat

Hal itu dilakukan, sambungnya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. ” Prosesnya.pun cepat dan gratis,” papar Achmad Suhaely sembari berharap kepada masyarakat agar rutin melakukan Uji KIR secara berkala.

Sedangkan proses pengujian kendaraannya, kata Achmad Suhaely, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengujian Teknis, seperti:

  1. Pra Uji
  2. Uji Emisi Gas Buang
  3. Uji Daya Pancar Lampu
  4. Uji Kincup Roda Depan
  5. Uji Kebisingan
  6. Uji Kecepatan
  7. Uji Rem Utama dan Parkir
  8. Pemeriksaan Bagian Bawah Kendaraan Untuk mempermudah masyarakat, mekanisme alur Uji KIR dibuat sederhana, yakni:
  9. Pemohon datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
  10. Pendaftaran dan verifikasi berkas
  11. Pengujian teknis kendaraan
  12. Hasil uji diumumkan
  13. Jika tidak lulus, pemilik kendaraan diminta melakukan perbaikan dan dapat melakukan uji ulang tanpa biaya tambahan
  14. Jika lulus, pemilik kendaraan menerima tanda uji berupa smartcard, sertifikat, RFID, serta kendaraan dinyatakan siap beroperasi.(CS)

Baca juga: Pemkot Tangerang Siapkan Pendaftaran HKI Gratis Untuk UMKM, Simak Layanannya

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending