Kota Tangerang, asaterkini.id–
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka peluang untuk UMKM terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan cara mendaftarkannya melalui sistem e-purchasing atau e-katalog.
Penawarannya itu bisa secara langsung ke instansi yang membutuhkan. Mulai dari kebutuhan perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, hingga produk kerajinan tangan.
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ari Supriyanto menjelaskan, keterlibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu strategi untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Baca juga: Bandara Soekarno Hatta Imbau Masyarakat Tidak Main Layang-Layang
“Kami ingin memastikan bahwa UMKM Kota Tangerang tidak hanya berkembang di pasar umum, tetapi juga mendapatkan akses dalam belanja pemerintah,” kata Ari, Selasa (19/8/2025).
Kesempatan ini lanjutnya, merupakan peluang besar bagi pelaku UMKM untuk hadir dan meningkatkan transaksinya.
Bahkan dengan masuk ke dalam sistem pengadaan pemerintah, UMKM akan mendapatkan manfaat akses pasar yang lebih luas dan stabil
Baca juga: Disperindagkop UKM Kota Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila Ada Gas 3Kg Diatas HET Rp19 Ribu
Selain itu juga meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas usaha, potensi peningkatan omzet dan kapasitas produksi serta turut mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Berikut cara daftar Akun LPSE Kota Tangerang;
- Petunjuk Pendaftaran
- Daftar online terlebih dahulu di website spse.inaproc.id/tangerangkota
- Cek email dan ada konfirmasi balasan dari LPSE, Klik Tombol Konfirmasi dan akan muncul form isian elektronik, isi data pada kolom isian yang tertera sesuai data perusahaan
- Klik “Mendaftar” dan muncul notifikasi setuju pada tampilan layar
- Sebelum upload dokumen, Penyedia Confirm kepada Call Center LPSE Kota Tangerang bahwa sudah melakukan pendaftaran
- Kirim dokumen ke email lpsekotatangerang01@gmail.com
- Persyaratan untuk PT/CV
- KTP direksi
- NPWP perusahaan dan direktur
- SIUP/SIUJK/Ijin Usaha (dikeluarkan OSS)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko
- Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir disertai pengesahan Kemenkumham
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Persyaratan untuk Perorangan/Konsultan Perorangan
- KTP Konsultan
- NPWP Konsultan
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Sertifikat Keahlian
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Persyaratan untuk UMKM/Usaha Perorangan/Usaha Mikro
- KTP Perorangan/Pemilik Usaha
- NPWP Perorangan/Pemilik Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Tata Cara mendaftar pada katalog v.6
- Akses akun.inaproc.id
- Persiapkan email, nomor telepon (WA), KTP
- Ikuti panduan pendaftaran pada bantuan.inaproc.id
- Catatan yang membuat akun adalah personil yang NIK nya terdaftar pada NIB. (CS)