Waduh, Tempat Usaha Tunggak Pajak di Kabupaten Tangerang Terancam di Stiker

Guna meningkatkan dan mengoptimalisasi pendapatan Daerah, Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang akan memberi sanksi administrasi berupa penempelan stiker peringatan pada tempat usaha yang tidak patuh pajak.
Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang sedang tempel stiker di tempat usaha yang tunggak pajak

Kabupaten Tangerang, asaterkini.id – Guna meningkatkan dan mengoptimalisasi pendapatan Daerah, Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang akan memberi sanksi administrasi berupa penempelan stiker peringatan pada tempat usaha yang tidak patuh pajak.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri.

Selain menempelkan stiker, lanjutnya, pihaknya juga bisa memberikan sanksi administrasi berupa pemasangan spanduk, papan informasi, plang atau media lain pada objek bangunan usaha itu, sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak.

Itu dilakukan, bebernya, didasari dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa dalam hal wajib pajak bila tidak melaksanakan kewajibannya bisa dilakukan pemasangan stiker dan media lain sebagai pemberitahuan.

Lebih jauh Fahmi menegaskan, sebelum melakukan penempelan stiker dan lainnya, terlebih dahulu pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak tersebut.

“Kemarin kami sudah menempelkan stiker di Restoran Parison, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (restoran), “ujarnya, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Fahmi juga menjelaskan, berdasarkan rincian dan rekapitulasi yang ada, restoran tersebut, sejak Januari tahun 2023 memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 281.497.936.

Mudah-Mudahan, imbuh Fahmi, dengan pemasangan stiker tersebut, mereka bisa membayar tunggakan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Tangerang.

“Ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau kooperatif terhadap pajak, ” tandasnya.

Apabila tidak melunasi sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan
menyerahkan persoalan tersebut ke Satpol PP, selaku penegak Perda untuk dilakukan penyegelan dan penutupan usaha . (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending