Serang, asaterkini.Id- Dalam rangka mengurangi beban lalu lintas di jalan umum, Pemerintah Kota Tangerang telah membatasi enam titik ruas jalan untuk dilalui kendaraan bermuatan berat seperti truk tambang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 93 tahun 2023. Di mana jam operasional angkutan bermuatan berat hanya boleh beroperasi dari pukul 22.00 hingga 05.00 WiB.
Demikian kata Wakil Walikota Tangerang, Maryono Hasan, seusai rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pengangkutan Tambang Mineral Bukan Logam bersama Gubernur Banten, Andra Soni dan pejabat lainnya dari delapan Kota/Kabupaten Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Pemprov Banten Menyatakan Siap Jadi Tuan Rumah PON ke 23 Tahun 2032 Nanti
“Aturan ini sudah berjalan, namun ke depan kami berharap sinkronisasi antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten bisa semakin kuat. Dengan begitu, lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di kawasan perkotaan,” kata Maryono.
Maryono menjelaskan, ke depannya, jalur kendaraan berat bisa di arahkan ke akses jalan tol untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan umum. “Khususnya bagi kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang menuju wilayah kabupaten, kami harap bisa di arahkan melalui jalur tol Kartaraja, Teluknaga dan PIK 2,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan Pemprov akan segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan menyusun pengaturan jam operasional yang sinkron antar kabupaten/kota.
Baca juga: Sambut Idul Adha 1446 H Bandara Soekarno Hatta Salurkan 32 Hewan kurban kepada Warga Sekitar
“Kita ingin ada keseragaman pengaturan jam operasional kendaraan tambang di seluruh wilayah Banten. Rapat koordinasi ini bagian dari langkah bersama agar pergerakan truk tambang bisa lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Andra Soni juga meminta kepada seluruh pihak, termasuk pengelola tol dan instansi terkait, agar berkoordinasi menyiapkan regulasi teknis dan memastikan pelaksanaan di lapangan benar-benar efektif.
“Pemerintah punya kewenangan untuk mengatur ini. Kalau sudah ada tol, ya harus melalui tol..Jangan sampai truk-truk berat justru memilih jalur alternatif yang membahayakan masyarakat hanya karena ingin menghindari biaya tol,” pungkasnya.(CS)
Baca juga: Minimalisasi Prevalensi Stunting, TP PKK Provinsi Banten Selaraskan Program Kerja Dengan DWP BKKBN