Kota Tangerang, asaterkini id– Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan menginstruksikan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat sosialisasi Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025, tentang masa bakti dan pemilihan pengurus RT dan RW di lingkungan masyarakat.
Pasalnya, dalam aturan yang terbaru, masa bakti pengurus RT dan RW yang sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun.
Hal itu disampaikan Maryono
saat membuka kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026, yang diikuti oleh tiga kecamatan, yaitu, Kecamatan Cibodas, Jatiuwung, dan Periuk, di Aula Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Libur Panjang Idul Adha 1446 H Orang Tua Harus Waspada Terhadap Pergaulan Anaknya
Maryono berharap,
dengan masa kerja yang lebih panjang, kinerja pengurus RT dan RW menjadi lebih efektif, dan proses regenerasi dapat dipersiapkan dengan baik, serta pengurus memiliki kesempatan untuk mencalonkan kembali pada periode selanjutnya.
Terkait soal administrasi pemerintahan, Maryono menjelaskan, bahwa administrasi pemerintahan yang tertib dan rapi merupakan pondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) senantiasa menjaga integritas dan menumbuhkan jiwa pengabdian dalam melayani masyarakat.
Baca juga: Enam Korban Ledakan di Pamulang Tangsel Sudah Pulih
“Loyalitas tidak hanya sebatas kata-kata, tetapi harus tercermin dari sikap dan kinerja seluruh ASN sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, di
tahun anggaran yang baru ini, tentunya semangat melayani harus semakin kuat agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Semoga semangat di tahun baru ini semakin menguatkan komitmen kita bersama dalam membangun lingkungan, wilayah, dan Kota Tangerang agar menjadi semakin baik,” tandasnya. (CS)
Baca juga: Bupati Tangerang Imbau Masyarakat Tidak Berlebihan Merayakan Nataru 2025/2026