Wakil Walikota Tangerang Maryono Ajak Pelaku Jasa Konstruksi Patuh Regulasi

Wakil walikota Tangerang ajak pelaku jasa kontruksi patuhi peraturan
Wakil Walikota Tangerang, Maryono Hasan. (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono Hasan, mengajak seluruh pelaku usaha jasa konstruksi untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pasalnya, pembangunan kota yang berkualitas dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak berjalan seiring dalam koridor aturan dan etika pembangunan.

Hal itu disampaikan Maryono saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi, yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Sachrudin Apresiasi IKAPTK Yang Mewarnai Pembangunan Kota Tangerang

Dalam arahannya, Maryono menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menghasilkan pembangunan yang aman, berkualitas, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Hasil pekerjaan konstruksi tidak hanya diperiksa oleh Inspektorat. Masih ada BPKP, Aparat Penegak Hukum, dan lembaga pengawas lainnya. Karena itu, para pemangku kepentingan harus memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di hadapan para pelaku usaha jasa konstruksi, Maryono juga menekankan pentingnya membangun sinergi yang sehat antara pemerintah dan dunia usaha.
Karena itu, Ia mengingatkan agar setiap proses pembangunan tidak semata berorientasi pada keuntungan, tetapi mengedepankan kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Nuzulul Quran Pedoman Kehidupan

“Mari kita bangun Kota Tangerang dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab,” ungkapnya.

Cegah Sengketa Hukum

Jangan hanya, lanjut Maryono, mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan mengesampingkan kepentingan rakyat. Pastikan hasil pembangunan benar-benar memberi manfaat dan berdampak pada kesejahteraan bersama.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan berusaha di berbagai sektor, termasuk jasa konstruksi.

Baca juga: Dishub Kota Tangerang Sosialisasi Transportasi Perkotaan Untuk Pelajar dan Guru

Maryono juga berharap, melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat memahami penyesuaian regulasi sebagai pedoman dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, profesional, dan berdaya saing.

Ia juga menilai, pemahaman regulasi yang baik akan menjadi kunci dalam mencegah sengketa hukum dan hambatan administratif yang dapat mengganggu kelancaran proyek. “Dengan kolaborasi yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi, kita dapat mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang semakin baik, serta pembangunan kota yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” tandasnya. (Adv)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending