Kota Tangerang, asaterkini.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan langkah penyesuaian fiskal melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Raperda tersebut disampaikan langsung oleh WaliKota Tangerang, H. Sachrudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Gedung DPRD, Selasa (29/7/2025).
Dalam pernyataannya, Walikota menyebutkan, perubahan APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal untuk merespons dinamika pelaksanaan anggaran yang terjadi sepanjang tahun berjalan.
Baca juga: PMI Kota Tangerang Buka Bersama Dengan Wartawan
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyesuaian kami lakukan karena adanya ketidaksesuaian asumsi awal, serta perlunya mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, maupun penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya,” ujar Sachrudin.
Dalam proyeksinya, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp5,425 triliun, menurun sekitar Rp66,6 miliar dari target awal Rp5,492 triliun.
Baca juga: Pemkot Tangerang Dukung Pembentukan Tim Khusus Pengendalian Banjir Oleh Pemprov Banten
Penurunan ini karena menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kini menjadi Rp3,071 triliun.
Di sisi lain, pendapatan transfer justru mengalami sedikit kenaikan sebesar Rp2,354 miliar. Hal ini, lanjut Walikota, menunjukkan adanya ruang fiskal tambahan dari pemerintah pusat maupun provinsi secara optimal.
Sementara itu, belanja daerah dirasionalisasi menjadi Rp4,521 triliun, lebih rendah Rp123,9 miliar daripada anggaran sebelumnya.
Baca juga: Seleksi Dirut Perumda Tirta Benteng Masuk Tahap UKK, Institusi Kejaksaan Ikut Mendampingi
Penurunan ini untuk mempertimbangkan efisiensi, fokus pada belanja prioritas, serta antisipasi terhadap belanja tidak terduga di sisa tahun anggaran.
Sachrudin, juga menyampaikan, perubahan ini bertujuan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan dapat terlaksana secara optimal di akhir tahun anggaran.
“Fleksibilitas anggaran melalui perubahan ini harus menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah belanja daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan saya berharap pembahasannya bersama DPRD berlangsung produktif hingga dapat segera menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.(CS)