Walikota Tangerang Tegaskan Tidak Akan Merubah Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005

Walikota Tangerang Sachrudin tidak akan merubah perda no 7 dan 8 tahun 2025
Walikota Tangerang Sachrudin saat memberi keterangan pada wartawan.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Walikota Tangerang Sachrudin menegaskan dirinya dan Wakil Walikota, Maryono Hasan, tidak pernah menyatakan akan adanya perubahan Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2025 terkait pelarangan peredaran minuman Keras dan Prostitusi.

“Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan atau keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut masih berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat,” kata Sachrudin
menyikapi berkembangnya isu akan adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut, Senin (19/1/2026).

Justru, lanjutnya, Pemkot Tangerang memandang substansi Perda tersebut sudah cukup kuat. Tantangan yang ada saat ini bukan pada regulasinya, melainkan pada penguatan pelaksanaan di lapangan, termasuk pengawasan dan penegakan aturan.

Baca juga: Komisi I DPRD Kota Tangerang Kecewa Lantaran PT JCC Mangkir Dalam RDP

“Karena itu, fokus kami adalah memperkuat implementasi, agar pengendalian berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan celah penyimpangan,” paparnya.

Namun begitu, sambungnya,
jika di kemudian hari terdapat penyesuaian terhadap produk hukum daerah, bukan berarti karena perubahan kebijakan, melainkan semata-mata untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyesuaian hukum daerah bisa dilakukan apabila perlu adanya sinkronisasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan substansi perda yang sudah ada,” tandasnya.

Baca juga: Masyarakat Antusias Sambut Pelaksanaan Cisadane Digital Festival 2025

Termasuk, kata Sachrudin, penyesuaian karena perkembangan teknologi informasi, seperti transaksi online yang belum diatur di Perda 7 dan 8 tahun 2025..

Sachrudin juga menyatakan, Pemkot Tangerang tidak akan membuka ruang kompromi terhadap praktik yang merusak moral dan tatanan sosial, serta akan terus melibatkan ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga Kota Tangerang yang religius, aman, dan berakhlak.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itu komitmen kami,” pungkasnya. (CS)

Baca juga: Cegah Peredaran Beras Oplosan di Kota Tangerang Tim Pengawas Terpadu Sidak Sejumlah Pasar

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending