4 Pelaku Curanmor yang Dalam Aksinya Membawa Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi di Cikupa

Empat remaja bersenpi dan diduga komplotan curanmor ditangkap polres metro Tangerang kota di cikupa
Barang bukti yang disita polisi.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Empat remaja yang menyimpan senjata api rakitan dan diduga komplotan pencurian sepeda motor diciduk jajaran Polres Metro Tangerang Kota di kawasan. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat orang itu berinisial IS, A, MS, dan DP

Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (19/4/2026) malam itu, berawal dari laporan warga yang merasa curiga terhadap keempat remaja tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas mendapatkan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, dan berbagai alat yang biasa digunakan untuk membobol sepeda motor, seperti kunci leter T dan kunci magnet.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Imbau Masyarakat Tidak Takbiran Keliling di Malam Idul Fitri 1446 H

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menggunakan senjata api.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, ” ujar Kapolres melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).

Hasil dari pemeriksaan pelaku, lanjutnya, dalam menjalankan kejahatannya, mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor hingga joki. “Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci,” paparnya.

Baca juga: Tekan Pengangguran, Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Hingga Lowongan Kerja

Atas perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman. hukumannya 10 tahun penjara bahkan lebih. (CS)

Baca juga: Lagi, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Dari Rumah Kontrakan di Neglasari

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending