Kota Tangsel, asaterkini.id– Sebanyak 853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 dilantik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di Aula Geung G, PKN-STAN, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Selasa (30/9/2025).
Pengambilan sumpah langsung oleh Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Hadir pada acara itu Wakil Walikota Tangerang Pilar Saga Ichsan, Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo dan seluruh kepala perangkat daerah Pemkot Tangsel.
Ratusan PPPK tersebut berasal dari tiga kelompok besar, yakni tenaga teknis yang bertugas di dinas, kecamatan, dan kelurahan, serta berbagai profesi seperti tenaga guru maupun tenaga kesehatan.
Baca juga: SPMP SMP Kota Tangerang Buka Pendaftaran Tahap II Dengan 703 Kursi Yang Tersedia
Mereka merupakan bagian dari ribuan tenaga kerja sukarela yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkot Tangsel. “Kalau kita hitung sejak tahap pertama, ya kira-kira hampir 7.600 tenaga kerja sukarela di Tangerang Selatan yang resmi menjadi PPPK,” ujarnya.
Adapun PPPK yang baru di lantik usianya 54 tahun, dan sudah mengabdi selama 37 tahun di Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Karena itu ia berharap kepada mereka agar bekerja profesional dan disiplin.
Walikota juga mengingatkan, status PPPK ini sudah sama dengan aparatur sipil negara (ASN). Sehingga harus bisa menjaga integritas, moral, dan kinerja. “Harapan saya mereka bekerja optimal. Menjadi aparatur sipil negara yang profesional,” paparnya.
Baca juga: Wabup Tangerang Imbau Perusahaan Berikan THR Karyawan Sesuai Ketentuan Disnaker
Sebab, lanjutnya, mereka sudah melakukan sumpah, dan terikat dengan perjanjian kerja. “Saya berharap selain mereka mendapatkan kesempatan, mereka juga ada sanksinya, apabila mereka melakukan hal yang melanggar tentu ada sanksinya,” tegasnya.
Perkuat Layanan Publik
Dalam kesempatan itu, Benyamin juga menyinggung tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan. Tahun ini, sebanyak 11 ASN di berhentikan karena bolos kerja lebih dari 10 hari tanpa keterangan, bahkan ada yang tidak masuk selama setahun penuh.
“Kalau sudah tidak mau jadi ASN, lebih baik ajukan pengunduran diri secara resmi. Tapi kalau melanggar aturan, ya saya berhentikan,” kata Benyamin.
Baca juga: Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Selain itu, Walikota menjelaskan, Pemkot Tangsel juga tengah memproses perubahan nomenklatur pada 14 Perangkat Daerah. Hal itu sangat penting agar tata kelola pemerintahan semakin efektif.
” Kami harap Pelantikan PPPK tahap II ini dapat memperkuat pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan, serta menjadi aparatur yang cerdas, dan siap bekerja di tengah tantangan kemajuan teknologi komunikasi saat ini. (Dit/CS)