Kota Tangerang,.asaterkini.id– Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra berlanjut. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Kepala Desa Lemo, Satria dan Camat Teluknaga, Zamzam Manohara.
Di hadapan Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, Kepala Desa Lemo, Satria menjelaskan, bahwa lahan seluas 8,7 hektar itu memang di kuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), selalu pengembang.
“Sepengetahuan saya, lahan itu memang dikuasai oleh pengembang PT MBM,” kata Satria di persidangan Jumat (4/7/2025).
Baca juga: HUT ke 33, Pemkot Tangerang Buka Ribuan Lowongan Kerja Untuk 24 Perusahaan, Ini Daftarnya
Surat pernyataan atas lahan tersebut, lanjutnya, di buat di Kantor Desa Lemo pada tahun 2023. Namun tidak memiliki nomor register. “Ya arsipnya ada di Kantor Desa Lemo,” paparnya.
Mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05/Lemo, ia mengaku tidak tahu. Karena ia baru menjabat kepala desa pada tahun 2019. “Saya baru tahu soal sertifikat itu saat diperiksa penyidik,” tandasnya.
Sama halnya dengan Camat Teluknaga, Zamzam. Ia mengaku baru mengetahui adanya SHM Nomor 05/Lemo setelah dipanggil pihak kepolisian.
Baca juga: Kendati Banjir Mulai Surut, Sejumlah Warga Kecamatan Benda Masih Bertahan di Pengungsian
“Kami baru tahu sertifikat itu ketika ditunjukkan dokumen dan lokasinya oleh penyidik. Berdasarkan register yang kami miliki, AJB 202 hanya tercatat di Desa Dadap,” tegasnya.
Padahal berdasarkan aturan, sambungnya, sertifikat balik nama tidak bisa atas dasar AJB yang terbit dari lokasi berbeda. “Setahu saya, tidak bisa,” tandasnya.
Menyikapi hal itu, Majelis hakim memutuskan sidang akan berlanjut pada Selasa (8/7/2025 nanti. Dengan materi pemeriksaan satu orang saksi.(CS)
Baca juga: Buka Bersama Komunitas Otomotif, Wali Kota Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa