Kota Tangerang, asaterkini.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 009 Tahun 2025 terkait nilai zakat fitrah dan fidyah di wilayah tersebut.
Menurut Ketua BAZNAS Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa laki-laki dan perempuan muslim pada saat Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri.
Zakat fitrah, lanjutnya, disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat yang terdiri dari delapan golongan yang ditetapkan.
Baca juga: Pengurus PWI Banten Resmi Dilantik
Besaran zakat fitrah 2025, kata dia, untuk Kota Tangerang, yaitu Rp47 ribu.
Apabila zakat itu bukan dalam bentuk uang, bisa diganti dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
“Zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat Islam dalam melaksanakan kewajibannya selama Ramadhan 2025 sebagai penyempurna puasa,” ujarnya.
Sementara untuk besaran fidyah 2025 Kota Tangerang, tambahnya, Rp60 ribu.
Fidyah itu, jelas Aslie, merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk membayar denda atau ganti rugi atas ketidakmampuan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu.
Seperti beber dia, orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Baca juga: Pj Gubernur: Pemprov Banten Akan Rekrutmen Tenaga Kesehatan Untuk Bekerja di RSUD Labuan
Kemudian orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.
Pembayaran fidyah, tutur Aslie, wajib ditunaikan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
“Nantinya, fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, atau yatim piatu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka,” tuturnya. (CS)
Baca juga: Jelang Ramadhan Baznas Banten Keluarkan SE Zakat Fitrah dan Fidyah, Segini Besarannya