Seorang Guru SD Aniaya Balita Diciduk Petugas Polres Metro Tangerang Kota

Seorang guru sekolah dasar (SD) swasta di Kota Tangerang ditangkap oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota, karena diduga menganiaya balita dengan cara dibanting.
ilustrasi: Balita dianiaya di Kota Tangerang

Kota Tangerang, asaterkini.idSeorang guru sekolah dasar (SD) swasta di Kota Tangerang ditangkap oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota, karena diduga menganiaya balita dengan cara dibanting.

Tindakan pelaku yang berinisial IA (25) tersebut diketahui setelah terekam CCTV Warga dan Viral di kalangan masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: KIS Imbau Seluruh Pengurus Rayakan GO Skate Day 2025

Pihaknya, ucap Kapolres, langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban.

“Benar pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres, Jumat (31/1/2025).

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, pelaku adalah seorang guru sekolah dasar (SD) swasta yang menjadi guru kakak korban di sekolahnya.

Baca juga: Idul Adha 1446 Hijrah Kali ini, DKM Al Azhom Kota Tangerang Bagikan 3.000 Daging Pada Masyarakat

Guru tersebut, lanjut Kapolres, datang ke rumah orang tua korban yang berusia satu tahun sebelas bulan itu untuk pembicaraan menjadi guru ngaji anaknya.

Pada saat itulah, sambung Kapolres, korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan.

Orang tua korban, paparnya, baru mengetahui insiden tersebut setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Ikuti Retret Untuk Tingkatkan Kolaborasi Pusat dan Daerah

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” tandasnya.

Kasusnya, kata Kapolres, saat ini ditangani unit PPA. Dan pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending