Kota Tangerang, asaterkini.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin, beserta Kasubag dan para Kasi menggelar kegiatan “Jaksa Menyapa’ bersama “Sahabat Media”, Jumat (21/2/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Aula Serba Guna Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana dalam acara itu menyampaikan capaian kinerja Kejari Kota Tangerang tahun 2024 secara terbuka.
Baca juga: Peredaran Narkoba Marak, Pj Wali Kota Tangerang Ajak Berbagai Elemen Untuk Memberantasnya
Diantaranya, Pagu Anggaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tahun 2024 sekitar Rp.17.235.682.000 dengan realisasi anggaran 16.859.316.612.000 atau terserap sebesar 97,82 %.
Besaran anggaran itu terbagi enam bidang dibagi 6 (enam) bidang, seperti bidang Pembinaan (BIN), capaian PNBP tahun 2024 berkisar Rp.5.545.741.755. Dan di bidang Intelijen terpecah menjadi 5 bagian, yaitu Penyuluhan Hukum dengan kegiatan 6 target terealisasi 38 kegiatan. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) target kegiatan terealisasi keseluruhan. Jaksa Menyapa dan beberapa kegiatan lainnya.
Agung panggilan akrab dari Anak Agung Made Suarja Teja Buana juga menjelaskan. Untuk bidang Tipikor, saat ini ada yang masih dalam tingkat Penyidikan, yaitu kasus penyalahgunaan kredit dan setoran nasabah KCP Bank BRI Unit Ciledug.
Baca juga: Tega Aniaya Pemilik Warung Kelontong Seorang Pemuda Diciduk Polsek Ciledug
Sedangkan perkara dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kedaung Kota Tangerang. Penyidikannya dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti yang cukup.
Sementara kasus yang sedang dalam tahap penyidikan, lanjutnya, ada tiga. Yaitu Pidana Korupsi KCP Bank BRI Unit Ciledug, tagihan fiktif/pekerjaan fiktif PT. Telkom Akses dan tagihan fiktif atas pekerja PT. Telkom Akses atas nama tersangka Rendra Setiyo Argokusumo.
Adapun yang sudah masuk dalam penuntutan sebanyak 28 perkara. Dengan rincian tahap Pra Penuntutan tujuh perkara, sedang dalam upaya hukum dua perkara, dan yang masih dalam Peninjauan Kembali (PK) satu perkara serta eksekusi 14 perkara.
Baca juga: MUI Banten Keluarkan Fatwa Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa
Lebih jauh Agung menjelaskan. Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diantaranya terdapat 56 kegiatan, MOU/PKS 56 kegiatan, penegakan hukum satu kegiatan, pendampingan hukum 56 kegiatan, pelayanan hukum 48 kegiatan. Selain itu, bantuan hukum ligitas 14 kegiatan, non ligitasi 536 kegiatan, pendapat hukum satu kegiatan, tindakan hukum lain satu kegiatan, pemulihan keuangan Negara Rp. 6.184.360.140,68, dan penyelamatan uang Negara Rp.27.820.000.000.
Kemudian di bidang Pemulihan aset dan Barang Bukti sitaan sebanyak 824 perkara, yang sudah dimusnahkan 468 perkara, lelang penjualan langsung 244 unit. Dalam penitipan di RUBPASAN ada kendaraan Mobil 13 unit, Sepeda Motor 141 unit, BB yang sudah dikembalikan kepada yang berhak 405 perkara. Selain itu, penyelesaian uang rampasan senilai Rp.246.036.940, PNBP penjualan langsung Rp.228.453.000 dan penerimaan PNBP dari Lelang Online Rp.214.251.99. (CS)
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Gelar Hasil Capaian Kerja 2024 Bersama Sahabat Media