Kota Tangerang, asaterkini.id – Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang rapat DPRD Kota Tangerang Banten, Selasa (18/3/2025)
Dalam rapat tersebut, Sachrudin menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2023, tentang pajak dan retribusi Daerah Kota Tangerang.
Adapun efektivitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi itu, lanjutnya, harus mampu mengakomodir penyesuaian tarif dan retribusi.
Baca juga: Sachrudin – Maryono Komitmen Realisasikan Program 100 Hari Kerja di Kota Tangerang
Dengan begitu, tambahnya, tentu akan menambah potensi objek retribusi baru yang akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi yang ada.
Selain itu, tambahnya, dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan mencegah kebocoran, Pemkot Tangerang akan menerapkan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara Cashless (non-tunai) yang juga bisa meminimalisir praktik pungutan liar (Pungli).
“Untuk pembayaran retribusi ini harus menggunakan aplikasi (e-payment), sehingga dapat mengurangi kontak langsung dengan para pemohon,” paparnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tangerang Cek Angkutan Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H
Bahkan untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot juga telah menyediakan berbagai kanal pengaduan secara online dan offline.
Lebih jauh Sachrudin menjelaskan, untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah, pihaknya juga punya strategi mengajak masyarakat secara langsung untuk berpartisipasi membayar pajak dan retribusi.
Berikan Apresiasi Para Wajib Pajak
Itu dilakukan demi berlangsungnya pembangunan di Kota Tangerang yang lebih optimal. “Kami akan gencar sosialisasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pajak dan retribusi melalui berbagai kanal media massa, baik media cetak, media elektronik, maupun media sosial,” ungkapnya.
Di samping itu, kata orang nomor satu di Kota Tangerang ini, Pemkot juga akan meningkatkan fasilitas pelayanan publik dan kegiatan pembangunan, hingga memberikan apresiasi kepada para wajib pajak dengan memberikan insentif/keringanan.
“Kami harap berbagai usulan perubahan ini dapat menjadi bahan diskusi bersama, baik pimpinan maupun anggota DPRD Kota Tangerang, supaya menghasilkan perubahan peraturan daerah yang lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat,” tuturnya. (Adv)