Diduga Hendak Tawuran 11 Remaja Diciduk Polres Metro Tangerang Kota

Polres metro tangerang kota ciduk 11 remaja yang diduga hendak tawuran
11 remaja diduga hendak tawuran diciduk Polres Metro Tangerang Kota.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id- Jajaran Polres Metro Tangerang kota, menciduk 11 remaja yang diduga hendak tawuran. Kesebelas remaja tersebut mereka amankan di wilayah Polsek Jatiuwung, Polsek Karawaci dan Polsek Sepatan.

Barang bukti yang disita petugas dari remaja-remaja twraebut, berupa sejumlah senjata tajam jenis celurit dan kelewang, handphone dan sepeda motor.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, pihaknya mengamankan 11 remaja itu dari Jalan Palm Raya, Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas, Jalan Imam Bonjol Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, dan Kampung Bayur Desa Lebakwangi Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Tetap Waspada Terhadap Ancaman Banjir

Kesebelas remaja itu lanjutnya, berinisial RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD dan NN. “Mereka kami amankan dalam operasi cipta kondisi (cipkon) pada Minggu (15/6/2025) malam,” kata Prapto, Senin (16/6/2025).

Operasi tersebut, ucapnya berlangsung secara serentak di 12 Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Saat itu pula, petugas melihat sekumpulan remaja yang hendak tawuran, dengan janjian lewat media sosial.

“Untuk para remaja yang kedapatan membawa sajam dengan niat melukai atau mencelakakan orang lain, tetap kami proses secara hukum,” tandasnya.

Baca juga: Selama Bulan Ramadan 2025 Pemkot Tangerang Akan Gelar Gerakan Gampang Sembako Murah

Petugas, kata Prapto, juga akan memanggil orang tua, pihak sekolah dan instansi terkait untuk melakukan pembinaan. Prapto juga berharap kepada masyarakat, apabila melihat adanya indikasi tawuran atau kejahatan lain, segera menghubungi call center Polri di 110. Bisa juga ke Polres Metro Tangerang Kota di nomor 082211110110.

“Aksi tawuran ini sudah sangat meresahkan. Karenanya, selain memberikan pembinaan, kita (Polisi) juga akan melakukan upaya penegakan hukum,” tandasnya.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (CS)

Baca juga: Wali Kota Tangerang Minta Perumda TB Tingkatkan Layanan Air Bersih Pada Masyarakat

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending