Kota Tangerang, Asaterkini.id- Sidang kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Banten.
Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi kunci. Mereka adalah,
Direktur PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Nono Sampono, Ahli Waris Keluarga The Pit Nio, Dian Susanto dan Notaris terdakwa Charlie Candra, Sukamto.
Di hadapan Majelis Hakim
Muhammad Alfi Sahrin Usup,
ketiga saksi menjelaskan secara rinci persoalan kepemilikan lahan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang menjadi sengketa itu.
Baca juga: Pengamanan Imlek 2025, Polres Metro Tangerang Kota Libatkan Tim Penjinak Bom PMJ
Saksi Nono Pramono menyampaikan, pihaknya menerima kuasa dari para ahli waris atas lahan yang disengketakan sejak tahun 2015.
“Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo. Sejak 2015, ahli waris memberikan kuasa kepada PT MBM untuk mengelola lahan itu, termasuk menugaskan petugas lapangan untuk memagar dan menguasai fisiknya,” kata Nono pada Persidangan Rabu (2/6/2025).
Dengan begitu, lanjutnya
PT MBM menguasai lahan atas dasar kuasa resmi dari ahli waris, dan tidak pernah ada pihak lain yang mempersoalkan.
Baca juga: Sebanyak 40 Unit Bus Tayo dan Si Benteng Siap Antar Siswa ke Sekolah Dengan Gratis
Namun belakangan, sambungnya, muncul Charlie Chandra yang mengaku sebagai ahli waris di lahan seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Kami bukan tiba-tiba datang dan merampas lahan. Semua ada dasar hukumnya, termasuk dokumen RTRW dan perizinan dari pemerintah daerah,” paparnya.
Sidang Ditunda Pekan Depan
Sementara itu, saksi Kelana Dian Susanto, selaku ahli waris keluarga The Pit Nio, menjelaskan, bahwa kelurganya memiliki bidang tanah berupa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.
Baca juga: PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi Untuk Wartawan
Lahan itu, ucapnya, dikuasakan penuh oleh keluarganya kepada PT MBM sejak 2015. Dengan kesepakatan untuk bekerja sama dalam pengembangan lahan secara legal.
“Kami menyerahkan kuasa ke PT MBM karena mereka memiliki kemampuan mengelola dan membangun lahan itu sesuai rencana tata ruang wilayah. Selama ini, kami tidak pernah merasa keberatan sampai muncul klaim sepihak dari Charlie Chandra,” ungkap Kelana.
Sedangkan saksi Sukamto, selaku notaris terdakwa, mengaku mengenal terdakwa (Charlie Chandra) melalui Marimin, Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.
Dalam pengakuannya, Sukamto bertemu dengan terdakwa sebanyak dua kali. Dengan tujuan mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah.
“Pak Marimin yang mengenalkan saya kepada Charlie Chandra. Setelah itu, tujuannya untuk mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah,” ungkap Sukamto di hadapan Majelis Hakim.
Mendengar pernyataan dari saksi-saksi, Majelis Hakim memutuskan sidang tersebut untuk ditunda hingga pekan. Dengan materi pemeriksaan Saksi-saksi lainnya. (CS)