Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penjualan Benih Bening Lobster Ilegal

Polres metro tangerang kota ungkap kasus penjualan benih bening lobster ilegal
Dua orang terduga penjual benih bening lobster di Kota Tangerang di bekuk Polisi.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id— Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir ilegal di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (25/12/2025).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga, bahwa di perumahan itu ada pengelolaan BBL yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menciduk dua orang terduga pelaku yang berinisial AA (31) dan AR (29), berikut barang bukti ribuan ekor BBL tanpa dokumen resmi. BBL tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura.

Baca juga: Sachrudin Ultimatum Seluruh Perangkat Daerah Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan 30 ribu ekor benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi.,” Kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, melalui keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).

Akibatnya,.lanjut Kapolres, kedua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti pendukung berupa empat koper, tabung oksigen, handphone, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal di bawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, sambungnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sedang melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Jelang Buka Puasa, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil Pada Masyarakat

Atas perbuatannya, ucap Kapolres, terduga pelaku disangka melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai 3,3 milyar rupiah. (CS)

Baca juga: Pemprov Banten Lakukan Pembatasan Operasional Truk Tambang, Ini Sejumlah Ruas Jalannya

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending