Kota Tangerang, asaterkini.id– Jajaran Polda Metro Jaya ungkap peredaran obat keras dalam daftar G di wilayah Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang Kota.
Untuk wilayah Polres Tangerang Selatan, pengungkapan dilakukan oleh Polsek Serpong di Ruko Paris Square, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Banten. Sebanyak 32 ribu butir obat keras merk Trihexyphenidyl disita dari tangan tersangka atas nama
Nugroho Wisnumurti alias Siho (24).
Obat-obatan tersebut oleh pelaku dimasukkan ke dalam botol plastik vitamin ternak, untuk mengelabui polisi. “Ini modus tersangka, untuk mengelabui petugas” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Boy Jumalolo Kamis (5/2/2026) sore.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal Soroti Jalan Cipondoh hingga Penyelamatan Danau
Satu per satu, lanjutnya, ribuan butir, obat itu ia masukkan ke dalam botol warna putih kemasan vitamin ternak bertuliskan B-Complex + mineral. Akibatnya, pelaku digelandang ke Polsek Serpong untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, di Polres Metro Tangerang Kota, pengungkapan dilakukan oleh Polsek Teluknaga, dari kios yang berlokasi di Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (27) beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan. pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas peredaran. obat keras.
Baca juga: DKP Kota Tangerang Gandeng Pokja WHTR Bangun Ketahanan Pangan
Dengan begitu, ucapnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap peredaran tersebut, dengan menyita barang bukti berupa 38 butir Tramadol, 275 butir Hexymer, uang tunai Rp355.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi.
Hal itu diiyakan oleh Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso. Pelaku, katanya, sudah ditahan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*/CS)
Baca juga: Kementerian LHK Ajak Semua Pihak Jadikan Sampah Sumber Energi