Pemkot Tangerang Resmi Berlakukan WFH, Pegawai Melanggar Kena Disanksi

Pemkot Tangerang resmi berlakukan WFH
Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan

Kota Tangerang, asaterkini.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendukung pemerintah pusat dan efisiensi energi sekaligus mendorong pola kerja digital yang adaptif.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan mengatakan, WFH bukan hari libur, melainkan perpindahan lokasi kerja. Aturan kedisiplinan tetap berlaku, dan operasional sektor pelayanan publik tetap berjalan normal agar masyarakat tetap terlayani maksimal.

Pemkot Tangerang, lanjutnya, juga menyiapkan sistem pengawasan berlapis, dimana BKPSDM bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah memantau lokasi kerja pegawai secara real-time melalui aplikasi absensi digital.

Baca juga: Kebocoran Pipa JDU Milik Perumda TB Mulai Diperbaiki

Bagi pegawai yang melanggar aturan, sambungnya, akan mendapat sanksi disiplin, mulai dari Surat Peringatan hingga tindakan tegas sesuai regulasi. “WFH ini sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk efisiensi energi,” kata Maryono, Senin (6/4/2026).

Namun begitu, tambahnya, ASN tetap harus bekerja dengan disiplin dan produktif, serta memastikan pelayanan masyarakat agar berjalan lancar.

Apabila, kata Maryono, ada ASN yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi disiplin. Dan Pemkot Tangerang berharap kebijakan ini dapat dijadikan pionir dalam penerapan pola kerja digital, sekaligus berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan di masa depan.(CS)

Baca juga: Wakil Walikota Tangerang Maryono Sentil Camat dan Lurah Agar Tegas di Lingkungan Kerjanya

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending