Peredaran Obat Keras Menjadi Perhatian Serius Polres Metro Tangerang Kota

Polres metro Tangerang kota tangkap dua pengedar obat keras di kabupaten tangerang
Barang bukti yang disita Polisi. (CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G menjadi perhatian serius petugas Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya peredaran obat yang dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda belakangan ini masih marak.

Terbukti dengan ditangkapnya dua pengedar di tempat yang berbeda. Pertama penangkapan itu dilakukan pada seorang pelaku berinisial K (24) di kawasan Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (24/4/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 180 butir Hexymer yang dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga: 1000 Pelajar Kota Tangerang Deklarasi Anti Tawuran

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran obat keras di wilayahnya.

“Berawal dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” kata Arnold melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2026).

Kemudian, lanjutnya, penangkapan kedua dilakukan pada pelaku berinisial MI alias Melon (21) di kawasan Bojong Renged, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (25/4/2026). Barang bukti yang disita petugas, sebanyak 489 butir obat keras, dengan rincian 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol beserta uang tunai sebesar Rp871 ribu yang diduga hasil penjualan. Akibatnya, pelaku digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Pabrik Rumahan Produksi Miras di Kota Tangerang Digerebek Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, peredaran obat daftar G tanpa izin menjadi perhatian serius bagi pihaknya karena berpotensi merusak generasi muda.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami tidak akan mentolerir peredarannya. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat,” ujar Kapolres.

Saat ini, sambungnya,
kedua pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. “Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar,” tandasnya. (CS)

Baca juga: Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 80 Perumda TB Roadshow Bagikan Bendera Merah Putih ke Organisasi Wartawan

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending