Kabupaten Tangerang, asaterkini.id– Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Tujuannya untuk membantu mengadvokasi warga agar tidak dirugikan secara hukum dalam mendapatkan akses layanan pendidikan.
Ketua DPC-KAI Kabupaten Tangerang Sukardin mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus guna memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga yang menjadi korban SPMB.
Para korban SPMB dapat mengadukan masalahnya melalui WhatsApp 0877-7135-5576 atau bisa datang langsung ke sekretariat DPC-KAI Kabupaten Tangerang di Jalan Anggrek Raya Blok AI 31/04, RT007/03, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Mengakibatkan Genangan dan Pohon Tumbang di Kota Tangerang
“Kami mendukung langkah pemerintah daerah yang tegas melarang adanya praktik pungutan liar atau percaloan dalam proses SPMB. Untuk itu kami membuka posko pengaduan bantuan hukum gratis untuk para korban,” ungkap Sukardin, kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).
Sukardin menambahkan, tim khusus yang dibentuk akan melakukan pemantauan di sekolah-sekolah serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Gubernur Banten, Bupati Tangerang dan Dinas Pendidikan setempat.
“Tanggungjawab untuk memajukan pendidikan dan menciptakan generasi berkualitas tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja, tetapi menjadi tanggungjawab kita semua,” paparnya.
Baca juga: Persikota Tangerang U-17 Dipastikan Lolos ke Babak Delapan Besar Piala Soeratin
Karena itu lanjutnya, proses SPMB harus dipantau bersama, agar pelaksanaannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. (*/CS)
Baca juga: Musda DPD II Partai Golkar Kota Tangerang Ada Dua Nama Balon Ketua