OC Kaligis Kawal Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers Yang Dinilai Sewenang- Wenang

OC Kaligis

Jakarta, asaterkini.id- Pengacara senior OC Kaligis secara terbuka mengungkap alasan di balik keputusannya membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers.

Ia menyebut kasus ini menarik secara hukum dan menilai Dewan Pers telah bertindak di luar kewenangannya. “Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers, Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” kata OC Kaligis saat ditemui menjelang sidang gugatan PWI Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (14/5/2025).

OC Kaligis menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI Pusat yang sah, karena terpilih melalui Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023.

Baca juga: Sachrudin – Maryono Komitmen Realisasikan Program 100 Hari Kerja di Kota Tangerang

“Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” ujarnya.

Ia menuding Dewan Pers bertindak sewenang-wenang dengan menutup kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tetapi juga berdampak administratif bagi organisasi pers tertua di Indonesia itu.

Baca juga: Wagub Banten Harap Asrama Haji Cipondoh Tahun 2025 ini Sudah Bisa Difungsikan

Anggota tim kuasa hukum PWI, Faisal Nurrizal, menambahkan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar pihak tergugat membuka kembali kantor PWI untuk pengambilan dokumen penting.

“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.

Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela.(CS)

Baca juga: Sambut Idul Fitri 1446 H PMI Kota Tangerang Siapkan Layanan Ambulan di 4 Titik Arus Mudik

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending