Kabupaten Tangerang asaterkini.id– Seorang pemuda asal Pidie, Aceh, ditangkap Polsek Pakuhaji, di Kampung Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Karena kedapatan menyimpan obat keras yang masuk dalam daftar G, pada Selasa (5/5/2026).
Pemuda tersebut berinisial Al, dengan barang bukti berupa 105 butir obat tramadol, 168 butir Hexymer; dua unit Handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi dan uang tunai Rp195 ribu hasil dari penjualan obat keras.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono, mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal. Atas informasi itu, lanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar.lokasi.
Baca juga: Sejumlah Perwira di Polres Metro Tangerang Kota Dimutasi
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar,” ujar Kapolsek.
Akibatnya, kata Kapolsek, pelaku diciduk dan digelandang ke Polsek Pakuhaji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Baca juga: Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral
Saat ini, tambah Kapolres, pelaku dijerat denganl Pasal 435 Subs. Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. (CS)
Baca juga: Pemkot Tangerang Dukung Pembentukan Tim Khusus Pengendalian Banjir Oleh Pemprov Banten