Polisi Kembali Ungkap Peredaran Obat Keras di Teluknaga

Polisi tangkap pengedar obat keras di teluknaga
Barang bukti yang disita polisi.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Peredaran obat keras semakin marak di Tangerang. Terbukti dengan ditangkapnya seorang pemuda berinisial MAA alias A (22), di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari tangan yang bersangkutan, petugas Polres Metro Tangerang Kota menyita sebanyak 260 butir obat. Dengan rincian 130 butir jenis tramadol dan 120 Hexymer, beserta uang tunai Rp329 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras dan telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat tanpa izin.

Baca juga: Trantib Ciledug Tindak Tegas Warga yang Bakar Sampah Sembarang

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” kata  Herbin, Rabu (23/9/2026).

Setelah terbukti membawa barang-barang tersebut, lanjutnya, pelaku digelandang ke Polres Metro Tangerang untuk diproses lebih lanjut. Herbin juga berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan.

Apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal,  jangan ragu untuk melapor dengan menghubungi Call Center 110 Polri. Atas perbuatannya, imbuh Kapolres, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(CS)

Baca juga: Perumda Tirta Benteng Kunjungi Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending